Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas oleh Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; h. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; i. Menteri dan jabatan setingkat menteri; j. Kepala perwakilan di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; k. Gubernur dan wakil gubernur; l. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan m. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda