Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah.
(2) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan setelah adanya surat pengangkatan/ surat pemberhentian dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
