Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah. (2) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah adanya surat pengangkatan/ surat pemberhentian dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda