Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. pemberi tugas;
b. pelaksana tugas;
c. uraian tugas;
d. sumber pembiayaan;
e. waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang;
f. waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
g. tempat pelaksanaan tugas;
h. target kinerja atau hasil yang akan dicapai; dan
i. kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pejabat penerbit Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi- pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. waktu yang digunakan oleh Moda Transportasi;
b. waktu transit; dan/atau
c. waktu tempuh dari bandara/stasiun/pelabuhan/ terminal bus ke Tempat Tujuan Di Luar Negeri atau Tempat Tujuan Di Dalam Negeri dan kembali ke Tempat Bertolak Di Dalam Negeri atau Tempat Kedudukan Di Luar Negeri.
(3) Lamanya waktu transit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung sebagai waktu perjalanan apabila diperlukan transit.
(4) Perhitungan waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. lama perjalanan 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 (satu) hari;
b. lama perjalanan 25 (dua puluh lima) sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam dihitung 2 (dua) hari; dan
c. lama perjalanan 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) jam dihitung 3 (tiga) hari.
(5) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
