Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Perjalanan Dinas terdiri atas: a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan b. Perjalanan Dinas Pindah. (2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/ Lembaga atas beban anggaran Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan; dan/atau b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di luar lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan atas beban anggaran Kementerian Negara/Lembaga berkenaan.
Koreksi Anda