Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Perjalanan Dinas terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Jabatan; dan
b. Perjalanan Dinas Pindah.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/ Lembaga atas beban anggaran Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan; dan/atau
b. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh Pelaksana SPD di luar lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan atas beban anggaran Kementerian Negara/Lembaga berkenaan.
Koreksi Anda
