Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga berkenaan mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(2) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2), ayat
(4), dan ayat
(6), Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengikutsertakan mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada
atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a.
Koreksi Anda
