Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga berkenaan mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (2) Berdasarkan Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengikutsertakan mengajukan permohonan izin berupa Surat Persetujuan kepada atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
Koreksi Anda