Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan. (2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan tidak dapat dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan setelah Perjalanan Dinas Jabatan selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda