Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan permohonan Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Berdasarkan surat keputusan pindah dan Surat Persetujuan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk mengajukan paspor dan/atau Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Surat keputusan pindah, Surat Persetujuan, paspor, dan Exit Permit Atau Izin Berangkat ke Luar Negeri menjadi dasar diterbitkannya SPD.
(4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
