Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan izin berupa Surat Persetujuan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Koreksi Anda
