Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan izin berupa Surat Persetujuan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi perjalanan dinas luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id