Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dilakukan Perjalanan Dinas Jabatan, Menteri/ Pimpinan Lembaga menerbitkan Surat Tugas bagi Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan.
(2) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang yang diterbitkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga.
Koreksi Anda
