Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, suatu Kementerian Negara/Lembaga dapat mengikutsertakan Pelaksana SPD dari: a. Kementerian Negara/Lembaga lain; dan/atau b. luar Kementerian Negara/Lembaga. (2) Sebelum dilakukan Perjalanan Dinas Jabatan, Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku atasan Pelaksana SPD menerbitkan Surat Tugas bagi Pelaksana SPD dari Kementerian Negara/Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan pendelegasian wewenang yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (4) Pengikutsertaan Pelaksana SPD dari luar Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota berupa Surat Tugas yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk. (5) Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman perjalanan dinas ke luar negeri. (6) Pengikutsertaan Pelaksana SPD dari luar Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Pihak Lain berupa Surat Tugas yang diterbitkan oleh: a. atasan bagi Pihak Lain yang memiliki atasan; atau b. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengikutsertakan atau pejabat yang ditunjuk bagi Pihak Lain yang tidak memiliki atasan. (7) Dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikuti kegiatan/menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri/suami, dapat didampingi oleh istri/suami sebagai Pihak Lain.
Koreksi Anda