(1) Sebagai bagian dari pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1), Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara Penerimaan dalam melakukan penyetoran penerimaan negara/pajak ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu.
(2) Sebagai bagian dari pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2), KPA atau PPK atas nama KPA melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. monitoring atas kepastian/kepatuhan Bendahara Pengeluaran dalam melakukan penyetoran pajak/PNBP ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu; dan
b. memastikan bahwa uang yang diambil oleh Bendahara Pengeluaran dari Bank/Kantor Pos telah sesuai dengan kebutuhan dana pada hari itu dan disesuaikan dengan jumlah uang tunai yang ada di brankas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sebagai bagian dari pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (3), PPK melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. monitoring atas kepastian/kepatuhan BPP dalam melakukan penyetoran pajak/PNBP ke Kas Negara secara tepat jumlah dan tepat waktu; dan
b. memastikan bahwa uang yang diambil oleh BPP dari Bank/Kantor Pos telah sesuai dengan kebutuhan dana pada hari itu dan disesuaikan dengan jumlah uang tunai yang ada di brankas.