Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Pengangkatan Bendahara; b. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara; c. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara; d. Penatausahaan Kas Bendahara; e. Pembukuan Bendahara; f. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan g. Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian LPJ. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda