Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Pengangkatan Bendahara;
b. Pembebastugasan Sementara dan Pengangkatan Kembali Bendahara;
c. Pemberhentian Bendahara dan Penetapan Pejabat Pengganti Bendahara;
d. Penatausahaan Kas Bendahara;
e. Pembukuan Bendahara;
f. Pemeriksaan Kas Bendahara oleh KPA/PPK dan Rekonsiliasi Pembukuan Bendahara dengan UAKPA; dan
g. Penyusunan, penatausahaan dan penyampaian LPJ.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
