Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan berkewajiban untuk segera menyetorkan penerimaan negara ke Kas Negara setiap akhir hari kerja saat penerimaan negara tersebut diterima, baik dari wajib setor maupun dari petugas yang ditunjuk untuk menerima dan menyetorkan uang kepada Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyetoran oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam hal: a. Terkendala jam operasional Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi; dan/atau b. PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan. (3) Penyetoran penerimaan negara oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara harus menggunakan formulir SSBP/SSP/dokumen lain yang dipersamakan dengan SSBP/SSP.
Koreksi Anda