Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekapitulasi dan menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional.
(2) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan monitoring atas penyampaian Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekapitulasi dan penyusunan Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
