Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara Penerimaan dengan Laporan Keuangan UAKPA paling sedikit satu kali dalam satu bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. (2) KPA atau PPK atas nama KPA melakukan rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara Pengeluaran dengan Laporan Keuangan UAKPA paling sedikit satu kali dalam satu bulan sebelum dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. (3) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimaksudkan untuk meneliti kesesuaian antara pembukuan bendahara dengan Laporan Keuangan UAKPA. (4) Rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Hasil rekonsiliasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id