Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Bendahara dapat diberhentikan apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri;
d. sakit berkepanjangan;
e. meninggal dunia; atau
f. mutasi/berpindah tempat kerja.
Koreksi Anda
