Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara dapat diberhentikan apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; www.djpp.kemenkumham.go.id b. dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri; d. sakit berkepanjangan; e. meninggal dunia; atau f. mutasi/berpindah tempat kerja.
Koreksi Anda