Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan menatausahakan semua uang yang dikelolanya baik yang sudah menjadi penerimaan negara maupun yang belum menjadi penerimaan negara. (2) Penerimaan negara pada kantor/satker pada Kementerian Negara/Lembaga tidak dapat digunakan secara langsung untuk pengeluaran, kecuali diatur khusus dalam peraturan perundang- undangan tersendiri. (3) Bendahara Penerimaan dilarang menerima secara langsung setoran dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam hal Bendahara Penerimaan menerima secara langsung penerimaan tertentu dari wajib setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerimaan wajib: a. membuat dan menyampaikan SBS lembar ke-1 kepada penyetor dan lembar ke-2 sebagai bukti pembukuan bendahara; b. menyetor seluruh penerimaannya ke Kas Negara paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya penerimaan tersebut, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang penyetorannya diatur secara khusus. (5) Dalam hal terdapat penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penyetorannya diatur secara khusus, Bendahara Penerimaan wajib menyimpan uang yang diterimanya dalam rekening yang telah mendapat persetujuan BUN/Kuasa BUN. (6) Bentuk, nama, dan format SBS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatur oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga.
Koreksi Anda