Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari- hari.
(2) Dalam hal Menteri/Pimpinan Lembaga atau Kepala Kantor/Satker telah MENETAPKAN adanya BPP di lingkup Kantor/Satker berkenaan, Bendahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana UP/TUP dan/atau uang dari SPM LS Bendahara kepada BPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bendahara Pengeluaran harus menyampaikan daftar rincian jumlah UP yang dikelola oleh masing-masing BPP pada saat pengajuan SPM- UP/SPM-TUP/SPM-GUP ke KPPN.
(4) Untuk memperlancar proses pembayaran, Bendahara Pengeluaran/BPP dapat menyimpan dana UP/TUP yang diterimanya dalam brankas sesuai dengan ketentuan.
(5) Bendahara Pengeluaran/BPP harus menyimpan sisa uang UP/TUP selain kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada rekening sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2).
(6) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(7) Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bendahara Pengeluaran/BPP membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan PPK.
(8) Bentuk dan format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Koreksi Anda
