Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP harus memperhitungkan dan memungut/memotong pajak atas pembayaran yang bersumber dari SPM LS Bendahara.
(2) Bendahara Pengeluaran/BPP harus menyetorkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara menggunakan SSP/dokumen lain yang dipersamakan dengan SSP.
(3) Dalam hal terdapat sisa uang yang bersumber dari SPM LS Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak, Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera menyetorkan sisa uang dimaksud ke Kas Negara.
(4) Dalam hal tidak dimungkinkan untuk menyetor sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kas Negara secepatnya, Bendahara Pengeluaran/BPP dapat menyetorkan sisa uang dimaksud paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SP2D dari KPPN.
Koreksi Anda
