Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru.
(2) Pengangkatan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker.
(3) Pengangkatan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam surat keputusan.
(4) Bendahara yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya beserta seluruh dokumen dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepada Bendahara baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penyerahan tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
(6) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
