Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Bendahara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan BPP pada Satker pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk Bendahara Pengelola Dana Dekonsentrasi, Bendahara Pengelola Dana Tugas Pembantuan, Bendahara Pengelola Dana PUB, Bendahara Pengelola Dana SKPA serta Bendahara pada Satker Badan Layanan Umum, selain Bendahara pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri.
Koreksi Anda
