Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (4) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (4) dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
Koreksi Anda
