Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (4) dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (4) dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id