Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jenis-jenis uang/surat berharga yang harus ditatausahakan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP meliputi:
a. Uang Persediaan;
b. Uang yang berasal dari Kas Negara melalui SPM LS Bendahara;
c. Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi Bendahara selaku wajib pungut;
d. Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara; dan
e. Uang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan boleh dikelola oleh Bendahara.
(2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun dan dengan alasan apapun.
Koreksi Anda
