Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis-jenis uang/surat berharga yang harus ditatausahakan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP meliputi: a. Uang Persediaan; b. Uang yang berasal dari Kas Negara melalui SPM LS Bendahara; c. Uang yang berasal dari potongan atas pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan fungsi Bendahara selaku wajib pungut; d. Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara; dan e. Uang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan boleh dikelola oleh Bendahara. (2) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun dan dengan alasan apapun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id