Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Bendahara tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara.
(2) Dalam hal Bendahara yang dibebastugaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, kembali bertugas di lingkungan Satkernya, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara.
(3) Pengangkatan kembali Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker.
(4) Pengangkatan kembali Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) harus dituangkan dalam surat keputusan.
Koreksi Anda
