Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan. (2) Guna kelancaran pelaksanaan kegiatan, Menteri/Pimpinan Lembaga atau Pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih BPP. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor/Satker. (4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dituangkan dalam surat keputusan. (5) Pengangkatan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. (6) Jabatan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, atau Kuasa BUN. (7) Jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap. (8) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat saling merangkap dengan izin Kuasa BUN. (9) Dalam hal tidak terdapat perubahan Pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Koreksi Anda