Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Dalam hal Bendahara tidak dapat melakukan pembukuan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Bendahara dapat melakukan pembukuan secara manual baik dengan tulis tangan maupun dengan komputer.
(3) Dalam hal pembukuan dilakukan menggunakan aplikasi atau dengan komputer, Bendahara harus:
a. mencetak Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu paling sedikit satu kali dalam satu bulan yaitu pada hari kerja terakhir bulan berkenaan; dan
b. menandatangani hasil cetakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diketahui oleh:
1. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, bagi Bendahara Penerimaan; atau
2. KPA atau PPK atas nama KPA, bagi Bendahara Pengeluaran/BPP.
(4) Bendahara harus menatausahakan hasil cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta dokumen sumber terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
