Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan, Kepala Kantor/Satker dapat menunjuk petugas yang berfungsi untuk: a. Menerima uang dari wajib bayar; dan b. Menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke Kas Negara atas nama Bendahara Penerimaan. (2) Penyampaian uang oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bendahara Penerimaan harus disertai dengan bukti penerimaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Format bukti penerimaan dan teknis penyampaian uang oleh petugas kepada Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Kantor/Satker. (4) Penunjukkan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. Lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada; dan/atau b. Beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan.
Koreksi Anda