Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satker wajib menyampaikan LPJ kepada: a. KPPN selaku Kuasa BUN, yang ditunjuk dalam DIPA satker yang berada di bawah pengelolaannya; b. Menteri/pimpinan lembaga masing-masing; dan c. Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Penyampaian LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan: a. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi; b. Salinan rekening koran yang menunjukkan saldo rekening untuk bulan berkenaan; c. Daftar Saldo Rekening; dan d. Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara. (3) Daftar Saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dilampirkan dalam LPJ Bendahara Penerimaan menyajikan data Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. (4) Daftar Saldo Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang dilampirkan dalam LPJ Bendahara Pengeluaran menyajikan data www.djpp.kemenkumham.go.id Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran serta rekening yang dikelola oleh BPP.
Koreksi Anda