(1) Untuk mendapatkan izin Impor Sementara, Importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal dalam hal:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Barang Impor Sementara digunakan untuk kegiatan berskala internasional;
b. Kantor Pabean tidak dapat digunakan untuk melakukan pelayanan pemenuhan kewajiban kepabeanan yang disebabkan karena terjadi bencana alam atau dalam kondisi keadaan memaksa;
c. Barang Impor Sementara digunakan untuk operasi perminyakan dan pertambangan; atau
d. Barang Impor Sementara diperlukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas untuk kemudahan pelayanan pemberian izin Impor Sementara.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang dengan kriteria sebagai berikut:
a. barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf r;
b. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf t; atau
c. petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf u.
(4) Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus memuat:
a. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai Barang Impor Sementara;
b. pelabuhan tempat pemasukan Barang Impor Sementara;
c. lokasi penggunaan Barang Impor Sementara;
d. tujuan penggunaan Barang Impor Sementara; dan
e. jangka waktu Impor Sementara.
(5) Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit harus dilampiri dengan:
a. dokumen yang menjelaskan tentang perkiraan nilai barang, spesifikasi dan/atau identitas barang, dan jangka waktu Impor Sementara;
b. dokumen yang menjelaskan tentang kontrak kerja atau perjanjian sewa (leasing agreement) atau dokumen semacam itu yang masih berlaku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pernyataan tertulis mengenai barang tersebut akan Diekspor Kembali;
d. pernyataan tertulis bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya;
e. dokumen yang menjelaskan tentang identitas pemohon izin Impor Sementara; dan
f. dokumen-dokumen yang terkait dengan perizinan.