Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Terhadap izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin Impor Sementara.
2. Izin Impor Sementara yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara, dapat diberikan perpanjangan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Terhadap izin Impor Sementara yang pemberitahuan pabean impor- nya telah didaftarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
