Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Impor Sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. (2) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan pembebasan bea masuk adalah: a. barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat; b. barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu; c. barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi; d. barang untuk keperluan tenaga ahli; e. barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan; f. barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan perlombaan; g. kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang- ulang maupun tidak; h. barang untuk keperluan contoh atau model; i. kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara; j. kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing; k. kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular; l. barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi; m. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan; www.djpp.kemenkumham.go.id n. barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial; o. barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Kepolisian Republik INDONESIA (POLRI); p. kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; q. pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional; r. barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas; s. barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri; t. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan/atau u. petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean. (3) Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Barang Impor Sementara selain yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Termasuk sebagai Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah: a. mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; b. barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; atau c. barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian.
Koreksi Anda