Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dikembalikan dalam hal:
a. Barang Impor Sementara telah Diekspor Kembali;
b. bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pajak Penghasilan Pasal 22, dan/atau sanksi adminstrasi berupa denda telah dilunasi; atau
c. Barang Impor Sementara telah dilakukan penyelesaian melalui penetapan karena keadaan memaksa (force majeure) dengan keputusan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan melampirkan bukti-bukti penyelesaian izin Impor Sementara.
Koreksi Anda
