Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang akan mengekspor kembali Barang Impor Sementara harus mengajukan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan untuk mengekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. (2) Terhadap Barang Impor Sementara yang dimasukkan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman, berakhirnya izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung mulai dari tanggal pemberitahuan pabean impor pertama. (3) Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali, wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. (4) Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Barang Impor Sementara tersebut dianggap tidak Diekspor Kembali dan diperlakukan sebagai Barang Impor Sementara yang tidak Diekspor Kembali. (5) Realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali pengiriman atau lebih. (6) Dalam hal realisasi atas Barang Impor Sementara yang Diekspor Kembali dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), keseluruhan pengiriman tersebut tidak boleh melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda