Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Teks Saat Ini
Barang Impor Sementara dapat Diekspor Kembali oleh Importir melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
