Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor Sementara dapat digunakan untuk tujuan lain selama berlakunya izin Impor Sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. (2) Yang dimaksud dengan penggunaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan sesuai perubahan keperluan penggunaan Barang Impor Sementara atas izin Impor Sementara yang telah diberikan, sepanjang perubahan tersebut masih dalam kategori penggunaan Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda