Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lokasi penggunaan Barang Impor Sementara tidak berada dalam 1 (satu) wilayah pengawasan dengan Kantor Pabean tempat pemasukan, Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan salinan keputusan pemberian izin Impor Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Salinan keputusan pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Kepala Kantor Pabean lokasi penggunaan untuk melakukan pengawasan. (3) Terhadap Barang Impor Sementara berupa pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf q, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id