Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu berlakunya izin Impor Sementara, Barang Impor Sementara dapat dilakukan pindah lokasi. (2) Pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemindahan tempat penggunaan Barang Impor Sementara selain dari lokasi penggunaan sebagaimana tercantum dalam surat izin Impor Sementara. (3) Sebelum Barang Impor Sementara dilakukan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. (4) Dalam hal Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan pindah lokasi Barang Impor Sementara, dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara. (5) Perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dokumen pelindung pindah lokasi Barang Impor Sementara. (6) Dalam hal Barang Impor Sementara dilakukan pindah lokasi ke tempat lain yang berada dalam pengawasan Kantor Pabean lain, www.djpp.kemenkumham.go.id Importir memberitahukan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Kantor Pabean tempat lokasi yang baru. (7) Dalam hal Barang Impor Sementara telah dilakukan pindah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pengawasan atas Barang Impor Sementara tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean lokasi penggunaan Barang Impor Sementara. (8) Dalam hal Kantor Pabean lokasi penggunaan Barang Impor Sementara melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menemukan pelanggaran atas izin Impor Sementara yang diberikan, harus memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara.
Koreksi Anda