Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kerusakan berat terhadap Barang Impor Sementara karena keadaan memaksa (force majeure) atau musnah karena keadaan memaksa (force majeure), Importir dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mengekspor kembali Barang Impor Sementara www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud serta dibebaskan dari kewajiban melunasi kekurangan bea masuk dan sanksi administrasi, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean. (2) Untuk mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean guna dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara. (3) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan pernyataan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda