Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), diajukan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara sebelum jangka waktu Impor Sementara berakhir dengan menyebutkan alasan untuk melakukan perpanjangan. (2) Jangka waktu perpanjangan izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan permohonan dengan mempertimbangkan dokumen yang menyebutkan mengenai jangka waktu Impor Sementara. (3) Dalam hal lokasi Barang Impor Sementara berada di luar wilayah pengawasan Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara, Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan izin Impor Sementara mengirimkan surat permintaan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara untuk melakukan pemeriksaan fisik. (4) Permohonan untuk memperoleh perpanjangan izin Impor Sementara atas barang berupa kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi penggunaan Barang Impor Sementara.
Koreksi Anda