Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas Impor Sementara, Importir harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan/atau izin Impor Sementara.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal surat izin Impor Sementara untuk semua barang yang tercantum dalam surat izin Impor Sementara, disertai tanda terima pembayaran dan/atau jaminan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal pemberitahuan pabean impor tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat izin Impor Sementara yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku terhadap barang yang belum disampaikan pemberitahuan pabeannya.
(4) Ketentuan mengenai penyampaian pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap barang Impor Sementara sebagai berikut:
a. barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r;
b. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t; dan
c. petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u.
Koreksi Anda
