Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin Impor Sementara atas barang kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean sebelum importasi pertama dilakukan.
(2) Permohonan untuk memperoleh izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dilampiri dengan:
a. data kemasan seperti jumlah, jenis, merk/tipe, spesifikasi teknis dan negara asal; dan
b. surat pernyataan tentang kesanggupan untuk memenuhi ketentuan kepabeanan.
Koreksi Anda
