Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Teks Saat Ini
(1) Orang yang terlambat mengekspor kembali Barang Impor Sementara sehingga melebihi jangka waktu yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(2) Yang dimaksud dengan terlambat mengekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan, Diekspor Kembali melebihi jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Importir tidak menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1); dan
b. Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a Diekspor Kembali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
Koreksi Anda
