Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. persyaratan dan penggolongan Barang Impor Sementara;
b. tata cara pengajuan permohonan izin Impor Sementara, pemberian jangka waktu izin Impor Sementara, pemenuhan kewajiban kepabeanan, pemeriksaan Barang Impor Sementara, pindah lokasi Barang Impor Sementara, penggunaan untuk tujuan lain Barang Impor Sementara, pencabutan izin Impor Sementara, dan ekspor kembali Barang Impor Sementara;
c. Impor Sementara kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak dengan frekuensi impor dan ekspor yang tinggi (Returnable Package);
d. Impor Sementara kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. ketentuan keadaan memaksa (force majeure); dan
f. jaminan atas Impor Sementara, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
