Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan Barang Impor Sementara. (2) Kewajiban menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk Barang Impor Sementara sebagai berikut: a. kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang- ulang maupun tidak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g; b. barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf r, berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean; c. sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t; atau d. petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf u. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan.
Koreksi Anda