Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA
Teks Saat Ini
Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak akan habis dipakai;
b. mudah dilakukan identifikasi;
c. dalam jangka waktu Impor Sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan;
d. tujuan penggunaan barang tersebut jelas; dan
e. terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan Diekspor Kembali.
Koreksi Anda
