Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang IMPOR SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor Sementara yang telah selesai digunakan wajib Diekspor Kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang Impor Sementara yang meliputi: a. Barang Impor Sementara tersebut masih diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Barang Impor Sementara tersebut mengalami kerusakan berat dalam penggunaan; c. Barang Impor Sementara tersebut hilang tanpa ada unsur kesengajaan; atau d. Barang Impor Sementara tersebut nyata-nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk Diekspor Kembali, berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal. (3) Terhadap Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir wajib: a. membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang serta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; dan b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam hal Barang Impor Sementara tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor termasuk barang dalam kondisi bukan baru.
Koreksi Anda