Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan SPA adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.
2. Health SPA adalah suatu bentuk Pelayanan Kesehatan SPA untuk menghasilkan manfaat relaksasi dan kebugaran.
3. Wellness SPA adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan SPA untuk menghasilkan manfaat peremajaan (rejuvenasi) dan penguatan sistem tubuh (revitalisasi).
4. Relaksasi adalah upaya untuk mengurangi kelelahan, kepenatan, ketegangan, emosi, kejenuhan, baik fisik maupun mental untuk mendapat kebugaran kembali.
5. Rejuvenasi adalah memelihara kesehatan sebagai proses peremajaan tubuh.
6. Revitalisasi adalah upaya pemberdayaan fungsi tubuh untuk lebih menguatkan fungsi organ tubuh yang sehat dan mengembalikan vitalita sehingga diperoleh tingkat kesehatan yang lebih optimal.
7. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.
8. Terapi Hidro adalah bentuk perawatan tubuh yang menggunakan air sebagai modalitas terapi untuk membantu klien dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya.
9. Terapi Aroma adalah bentuk perawatan tubuh yang menggunakan minyak atsiri (essential oil) dan senyawa aromatik lainnya yang diekstrak dari bunga, kulit kayu, batang, daun, akar atau bagian lain dari tanaman untuk tujuan mempengaruhi psikis (kejiwaan) dan fisik seseorang.
10. Pijat adalah teknik perawatan tubuh dengan cara usapan dan penekanan menggunakan anggota gerak tubuh seperti tangan, jari, siku dan atau alat bantu lainnya pada permukaan tubuh yang memberikan efek stimulasi dan relaksasi, melancarkan sistem peredaran darah, melancarkan sistem peredaran limfe (getah bening) dan penguatan sistem tubuh lainnya, dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional/terapis SPA yang telah melaksanakan pendaftaran.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.