Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Setiap terapis SPA harus memiliki STPT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Untuk mendapatkan STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terapis SPA harus mengajukan permohonan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat secara kolektif atau sendiri, disertai dengan persyaratan yang meliputi:
a. biodata terapis, menggunakan contoh Formulir 2 sebagaimana terlampir;
b. fotokopi KTP;
c. rekomendasi dari asosiasi SPA yang berbadan hukum berdasarkan kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. fotokopi sertifikat/ijazah kompetensi terapis yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi kompetensi (LSK) dan atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP);
e. surat pengantar Puskesmas setempat;
f. pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. izin teknis dari tempat bekerja atau rencana tempat kerja.
(3) Paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat harus memberikan izin atau menolak permohonan STPT disertai alasan yang jelas.
(4) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir.
Koreksi Anda
