Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. fotokopi akta pendirian badan usaha;
c. fotokopi STPT dan/atau SIP tenaga yang akan memberikan pelayanan;
d. fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat;
e. fotokopi izin lokasi sesuai ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh PERATURAN PEMERINTAH daerah masing-masing;
f. fotokopi profil griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi, dan klasifikasi Griya SPA; dan
g. mengisi daftar assessment yang disediakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
