Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi : a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. fotokopi akta pendirian badan usaha; c. fotokopi STPT dan/atau SIP tenaga yang akan memberikan pelayanan; d. fotokopi dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat; e. fotokopi izin lokasi sesuai ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh PERATURAN PEMERINTAH daerah masing-masing; f. fotokopi profil griya SPA yang meliputi pengorganisasian, lokasi, dan klasifikasi Griya SPA; dan g. mengisi daftar assessment yang disediakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda