Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b meliputi persyaratan ketenagaan, air, sarana dan prasarana, serta metode perawatan sesuai dengan klasifikasi griya SPA yang akan didirikan.
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kelompok tenaga administrasi; dan
b. kelompok terapis.
(3) Kelompok tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa manajer, penerima tamu, programmer, dan administrator.
(4) Kelompok terapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa terapis SPA pratama, terapis SPA madya, dan terapis SPA utama.
(5) Persyaratan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan mutu air bersih sesuai ketentuan peraturan perudang- undangan.
(6) Persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa persyaratan :
a. bangunan; dan
b. alat yang mendukung pelayanan.
(7) Persyaratan metode perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Terapi Hidro, penggunaan ramuan, Pijat, Terapi Aroma, latihan fisik dalam SPA, terapi warna, terapi musik, dan pemberian makanan sehat dalam pelayanan kesehatan SPA.
Koreksi Anda
