Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi persyaratan ketenagaan, air, sarana dan prasarana, serta metode perawatan sesuai dengan klasifikasi griya SPA yang akan didirikan. (2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kelompok tenaga administrasi; dan b. kelompok terapis. (3) Kelompok tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa manajer, penerima tamu, programmer, dan administrator. (4) Kelompok terapis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa terapis SPA pratama, terapis SPA madya, dan terapis SPA utama. (5) Persyaratan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan mutu air bersih sesuai ketentuan peraturan perudang- undangan. (6) Persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persyaratan : a. bangunan; dan b. alat yang mendukung pelayanan. (7) Persyaratan metode perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Terapi Hidro, penggunaan ramuan, Pijat, Terapi Aroma, latihan fisik dalam SPA, terapi warna, terapi musik, dan pemberian makanan sehat dalam pelayanan kesehatan SPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Pasal.id